Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu
06 Desember 2017 14:01:42 WIB
SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan/Desa bagi Keluarga Miskin (Gakin) untuk mendapatkan kemudahan dalam kehidupannya baik di bidang sosial, kesehatan, perekonomian dan pendidikan.
Syarat:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga
3. Menunjukkan Kartu Indonesia Sehat(KIS) / KIP / PKH /Terdaftar dalam BDT Penerima Raskin
Komentar atas Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
LAGU
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PENINGKATAN KAPASITAS KADER DUSUN KARANGANYAR DENGAN PROGRAM PBPNP 2024
- "AGISS-LIVE IN 2024" PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN KELOMPOK TANI DAN WANITA TANI UNTUK MENCAPAI KE
- PILKADA KABUPATEN BANTUL DI TPS 07 GADINGHARJO DUSUN KARANGANYAR
- BIMTEK ONLINE KPPS TPS 07 GADINGHARJO DUSUN KARANGANYAR
- KISAH ISLAMI ANAK BERSAMA BAPAK WUNTAT
- RAPAT KOORDINASI KPPS DI TPS 07 DUSUN KARANGANYAR
- PENGAJIAN RUTIN MALAM SELASA KLIWON
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License