Kader Padukuhan Merten Gelar Pertemuan Rutin di Kediaman Bapak Dukuh
Merten 04 November 2026 20:34:02 WIB
MERTEN – Para kader kemasyarakatan dan kesehatan Padukuhan Merten menggelar pertemuan rutin pada Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan ini bertempat di kediaman Bapak Dukuh Merten dan dihadiri oleh jajaran kader di wilayah setempat.
Pertemuan ini dilaksanakan sebagai wadah koordinasi dan evaluasi terhadap berbagai program kerja padukuhan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat, Posyandu, serta kegiatan sosial warga. Selain membahas agenda kerja mendatang, forum ini juga menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkuat sinergi antara kader dengan pemerintah padukuhan.
Dalam suasana yang hangat dan penuh rasa kekeluargaan, para kader saling bertukar pikiran dan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan di lapangan demi kemajuan dan kesejahteraan warga Padukuhan Merten. (Y_al)
Komentar atas Kader Padukuhan Merten Gelar Pertemuan Rutin di Kediaman Bapak Dukuh
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
LAGU
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kader Kesehatan Gadingharjo mengikuti Uji Kompetensi
- Pelaksanaan Posyandu Balita Pedukuhan Merten
- Kader Gadingharjo ikut Pelatihan dan Praktik Pembuatan PMT lokal berbahan ikan
- Upaya Menjaga Kesehatan Lansia, Padukuhan Merten Gelar Posyandu Lansia
- Pantau Tumbuh Kembang Anak, Posyandu Balita Padukuhan Merten Gelar Penimbangan Rutin
- Kader Padukuhan Merten Gelar Pertemuan Rutin di Kediaman Bapak Dukuh
- Jaga Kekerabatan dan Sinergi Kader, Kring 2 Gelar Pertemuan Rutin di Karanganyar
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














