LKMD

Administrator 30 April 2014 17:39:07 WIB

SUSUNAN PENGURUS 

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KALURAHAN (LPMK) KALURAHAN GADINGHARJO

MASA BAKTI 2022 – 2027

 

JABATAN 

NAMA 

JABATAN DINAS 

Alamat 

Pembina 

  1. LURAH
  2. CARIK

Lurah Desa  

Carik 

Merten

Merten 

 

Ketua 

  1. Drs Purwanto 
  2. H. Suwarsono, S.Pd.i

Tokoh  Masyarakat

Tokoh  Masyarakat

Kalimundu

Daleman

 

Sekretaris 

  1. Hartini, S.Pd
  2. Sulastri, S.Pd

Tokoh  Masyarakat

Tokoh  Masyarakat

Merten

Daleman

Bendahara 

  1. Taryadi
  2. Ali Kusno

 

Tokoh  Masyarakat

Tokoh  Masyarakat

Ngujung

Ngujung

Bidang Pendidikan 

  1. Suryanto, S.Pd 
  2. Agus Purnomo,S.Pd

Tokoh  Masyarakat

Tokoh  Masyarakat

Daleman

Daleman

Bidang Infrastruktur

  1. Samsu Priyo Nugroho, S.T., M.M 
  2. Ir. Ngatijan
  3. Sambyah

Ketua Pokgiat

Tokoh  Masyarakat

Ketua Pokgiat

Kalimundu

Kalimundu

Ngujung

Bidang Sosial dan Ekonomi

  1. Aris Warsito
  2. Suraji
  3. Dwi Heriyanto

Tokoh  Masyarakat

Ketua Pokgiat

Tokoh  Masyarakat

Kalimundu

Karanganyar

Ngujung

Bidang Humas 

  1. Riyadi
  2. Sudiyono
  3. Winardi 
  4. Rujiman

Tokoh  Masyarakat

Ketua Pokgiat

Ketua Pokgiat

Ketua Pokgiat

Pranti

Merten

Daleman

Pranti

 

KEPUTUSAN LURAH GADINGHARJO NOMOR 21  TAHUN  2022 TENTANG PENETAPAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KALURAHAN  KALURAHAN GADINGHARJO MASA BAKTI 2022 - 2027

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa/Kalurahan.

TUGAS 

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI 

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License