LinMas

Administrator 30 April 2014 17:53:18 WIB

 

PEMERINTAH   KABUPATEN   TEMANGGUNG

KECAMATAN  SELOPAMPANG

KEPALA  DESA  GAMBASAN

Sekretariat : Jl Raya Gambasan – Temanggung No..Tlp.085302930305.. Kode Pos . 56262

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA GAMBASAN        
NOMOR: 304/7 /TAHUN 2011

TENTANG

PEMBENTUKAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
DESA          GAMBASAN

 

KEPALA DESA GAMBASAN,

 

Menimbang        :  a. bahwa dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi desa yang aman dan tenteram, maka perlu dibentuk lembaga kemasyarakatan didalam wadah Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Desa;

 b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Desa;

 

Mengingat        :   1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah­daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
  3. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Organisasi Pertahanan sipil/Perlindungan Masyarakat dalam rangka memperkat pelaksanaan Hankamnas;
  4. Peraturan daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Lembaga kemasyarakatan Desa;

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan     :

 

KESATU           :   Membentuk Satuan Perlindungan masyarakat Desa Gambasan dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

 

KEDUA             :   Tugas Satuan perlindunan Masyarakat adalah menanggulangi bencana dan mananggulangi gangguan keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat di Des Gambasan.

 

KETIGA            :   Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

 

KEEMPAT         :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Gambasan      

pada tanggal 14 Maret  2011

   KEPALA DESA GAMBASAN

 

 

 

 

   WAHYU CINTO GUMONO

 

 

 

SALINAN keputusan ini disampaikan Kepada Yth:

  1. Bupati Temanggung (sebagai laporan)
  2. Camat Selopampang;
  3. Ketua BPD Desa Gambasan;
  4. Anggota Sat Linmas yang bersangkutan;
  5. Anggota Tim;
  6. A r s i p

___________________________________________________________________

 

 

 

Lampiran       : Keputusan Kepala Desa Gambasan

Nomor           : 141.1  /     /  Tahun 2014

Tanggal          :          Januari 2014

 

 

SUSUNAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (LINMAS)

DESA GAMBASAN KECAMATAN SELOPAMPANG

 

NO

NAMA

ALAMAT

JABATAN

1

2

3

4

1

Muh Priyadi

Gambasan

Dansat Linmas

2

Setiyo

Gambasan

Danru I

3

Tus Dwi Susanto

Gambasan

Danru II

4

M . Zaenal femi Yusuf

Legosari

Danru III

5

Riyadi

Salakan

Anggota

6

Bambang Wiyadi

Salakan

Anggota

7

Nur Ahmad

Salakan

Anggota

8

Wahid Saefudin

Salakan

Anggota

9

Sutrisno

Salakan

Anggota

10

Pranowo

Jetis

Anggota

11

Risat Hakim

Jetis

Anggota

12

Handoyo

Jetis

Anggota

13

Abdul Karim

Legoksari

Anggota

14

Choerur Rozikin

Legoksari

Anggota

15

Zaenal Rosikin

Legoksari

Anggota

16

Dul Muid

Legoksari

Anggota

17

Saeful

Legoksari

Anggota

18

Zaenal Abidin

Legoksari

Anggota

19

Masrur

Legoksari

Anggota

20

Sudiman

Gambasan

Anggota

21

Suyitno

Gunung sari

Anggota

22

Sudiyono

Karang wetan

Anggota

23

Sunaruh

Karang wetan

Anggota

24

Sartono

Karang wetan

Anggota

25

Wahono

Karang wetan

Anggota

26

Mulyono

Karang wetan

Anggota

27

Miftachul Huda

Karang wetan

Anggota

28

Mubarok

Ngabean

Anggota

29

Busriyanto

Ngabean

Anggota

30

Muhtalisun

Ngabean

Anggota

31

Suharyono

Ngabean

Anggota

 

 

                                                                                                Kepala Desa Gambasan

 

 

 

 

 

                                                                                                WAHYU CINTO GUMONO

 

 

 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License