PANITIA ZAKAT FITRAH DI PADUKUHAN NGUJUNG DIDOMINASI OLEH PEMUDA PADUKUHAN NGUJUNG

Ngujung 23 Desember 2022 07:22:13 WIB

Sebagaimana dalam sebuah hadist Ibnu Umar RA, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari & Muslim). Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal. Seperti halnya di Padukuhan Ngujung. Kepanitiaan zakat fitrah didominasi oleh pemuda. .Sementara itu besaran zakat fitrah berapa kilogram beras ini memiliki pendapat yang berbeda-beda. Dilansir dari Baznas, takaran zakat fitrah satu sha' ini ditetapkan setara dengan 2,5 kilogram. (ysf_) 

Komentar atas PANITIA ZAKAT FITRAH DI PADUKUHAN NGUJUNG DIDOMINASI OLEH PEMUDA PADUKUHAN NGUJUNG

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License