Syarat Terbaru Pengajuan Jampersal

Nuri setyawan 20 Januari 2021 12:43:48 WIB

Syarat tebaru Jampersal 2021

  1. SKTM
  2. FC Akte Kelahiran/KTP/KK
  3. FV SKL/KTP ibu (bagi bayi Baru Lahir) 
  4. Surat tidak memiliki jaminan kesehatan bermaterai 10ribu
  5. Surat Pernyataan KB
  6. FC Buku KIA
  7. Surat Rujukan/UGD
  8. Surat keterangan rawat inap (apabila opname)

Langsung dibawa ke Fasilitas Kesehatan (bidan, Puskesmas atau Rumah Sakit) yang bekerja sama dengan Jampersal. 

NB : Jampersal tidak bisa diakses apabila yang bersangkutan memiliki BPJS / BPJS mandiri yang menunggak. 

Komentar atas Syarat Terbaru Pengajuan Jampersal

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License