Syarat Terbaru Pengajuan Jampersal
Nuri setyawan 20 Januari 2021 12:43:48 WIB
Syarat tebaru Jampersal 2021
- SKTM
- FC Akte Kelahiran/KTP/KK
- FV SKL/KTP ibu (bagi bayi Baru Lahir)
- Surat tidak memiliki jaminan kesehatan bermaterai 10ribu
- Surat Pernyataan KB
- FC Buku KIA
- Surat Rujukan/UGD
- Surat keterangan rawat inap (apabila opname)
Langsung dibawa ke Fasilitas Kesehatan (bidan, Puskesmas atau Rumah Sakit) yang bekerja sama dengan Jampersal.
NB : Jampersal tidak bisa diakses apabila yang bersangkutan memiliki BPJS / BPJS mandiri yang menunggak.
Komentar atas Syarat Terbaru Pengajuan Jampersal
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
LAGU
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Mancing Bersama Warga Dusun Merten
- Giat Kerja Bakti Dusun Daleman
- Kelompok Wanita Tani Mekar Sari Panen Sayuran Hijau
- Pertemuan Kring 1 Di Dusun Daleman
- Peningkatan Pengelolaan Sampah Dusun Daleman
- Pelatihan Renang untuk Anak Dusun Merten
- "Tradisi Laden" dalam Pelaksanaan Pernikahan Warga di RT 04 Dusun Merten
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















