Musdes Verifikasi DTPPFM Desa Gadingharjo
RUSDIYANTO 17 Januari 2019 12:21:57 WIB
Kamis, 17 Januari 2019 diadakan Musdes Verifikasi dan verifikasi basis data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM) Desa Gadingharjo yang bertempat di Ruang Rapat Desa Gadingharjo. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan kader dari masing-masing dusun dan 5 orang anggota BPD Desa Gadingharjo. Jumlah total peserta musdes sekitar 40 orang yang hadir. Kegiatan ini dimulai pukul 09.45 WIB dan selesai pada pukul 11.30 WIB. Selaku narasumber pada acara musdes BDT pagi ini yaitu Bapak Sukiman dari TKPK Kecamatan Sanden.
Acara dibuka oleh Bapak Nur Fitrianto (Carik Desa Gadingharjo) selaku Ketua TKPK Desa Gadingharjo sekaligus sebagai moderator, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Lurah Desa Gadingharjo Bapak Aan Indra Nursanta dan sambutan dari Ketua BPD yaitu Bapak Saryana.
Bapak Sukiman menyatakan angka kemiskinan di DIY masih 14,7%, padahal target dari pemerintahan yaitu menurunkan angka tersebut sebesar 1,5% setiap tahunnya. Untuk pemerintah desa diharuskan menyampaikan data terbaru keluarga miskin kepada bupati melalui camat. Penyerahan data akan disampaikan camat kepada bupati pada akhir Januari tahun ini. (Ds)
Komentar atas Musdes Verifikasi DTPPFM Desa Gadingharjo
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
LAGU
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PENINGKATAN KAPASITAS KADER DUSUN KARANGANYAR DENGAN PROGRAM PBPNP 2024
- "AGISS-LIVE IN 2024" PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN KELOMPOK TANI DAN WANITA TANI UNTUK MENCAPAI KE
- PILKADA KABUPATEN BANTUL DI TPS 07 GADINGHARJO DUSUN KARANGANYAR
- BIMTEK ONLINE KPPS TPS 07 GADINGHARJO DUSUN KARANGANYAR
- KISAH ISLAMI ANAK BERSAMA BAPAK WUNTAT
- RAPAT KOORDINASI KPPS DI TPS 07 DUSUN KARANGANYAR
- PENGAJIAN RUTIN MALAM SELASA KLIWON
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License