UPDATE STATUS YUK..! Pentingnya Pemutakhiran Data Kependudukan
Carik 02 Oktober 2018 07:57:09 WIB
Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 26 Nopember 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan. Salah satu perubahan mendasar dari UU No 24 Tahun 2013 adalah tentang semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas. Tujuan utama dari perubahan Undang-undang dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Sesuai dengan pasal 58 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ada 31 (tiga puluh satu) data penduduk perseorangan, data tersebut ada juga yang tetap atau disebut data statis seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), golongan darah, tempat dan tanggal lahir dan ada juga data dinamis atau dapat dirubah misalnya agama, alamat, pendidikan, pekerjaan dll ( Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 ).
Perubahan elemen data kependudukan harus dilaporkan kepada instansi pelaksana agar data kependudukan menjadi akurat dan mutakhir karena dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan sangat membutuhkan data yang akurat. Contoh di lapangan yang terjadi adalah tingkat pendidikan penduduk di Kartu Keluarga tidak pernah dirubah meskipun anak tersebut sudah lulus SD bahkan ada yang hingga lulus sarjana data tersebut tidak pernah diperbaharui. Tersedianya data kependudukan yang lengkap, akurat dan mutakhir sangat penting karena berimplikasi pada pelayanan publik dan pembangunan di sektor lain. (BID PIAK PD)
Komentar atas UPDATE STATUS YUK..! Pentingnya Pemutakhiran Data Kependudukan
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
LAGU
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN HASIL UJIAN SELEKSI PAMONG KALURAHAN GADINGHARJO TAHUN 2025
- Visi Misi Kalurahan Gadingharjo 2021-2026
- DATA APARATUR PEMERINTAH KALURAHAN GADINGHARJO
- Badan Permusyawaratan Kalurahan 2024-2032
- LOWONGAN PAMONG KALURAHAN GADINGHARJO TAHUN 2025
- REALISASI PELAKSANAAN APBKAL T.A. 2024
- Pengumuman Lelang : Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Cor Blok Ngujung Karanganyar)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
