Himbauan dari Bhabinkamtibmas untuk Warga
RUSDIYANTO 30 September 2018 17:13:25 WIB
Ditengah acara pemberian santunan tali kasih (Sabtu malam 29/09/2018) dari Bhabinkamtibmas Polsek Sanden memberi himbauan kepada warga masyarakat untuk selalu waspada. Disampaikan oleh Brigadir Tohari bahwa saat menjelang kampanye mendatang hendaklah warga masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Apalagi dengan adanya beda pendapat dan sudut pandang dari setiap orang yang bisa membuat mudahnya untuk saling menjelekan antara satu sama lain.
Ditambahkan juga untuk saat ini agar warga selalu waspada apalagi dengan adanya isu tentang berita pengiriman paket gelap yang meminta tanda tangan juga kartu identitas si penerima paket untuk difoto. Warga masyarakat diminta agar untuk menolaknya di karenakan hal tersebut merupakan modus baru dari jaringan narkoba.
Untuk itu dihimbau untuk semua warga yang mendapatkan atau mengalami hal tersebut diminta segera melapor ke pihak yang berwajib atau kepolisian terdekat.(war#)-ed
Komentar atas Himbauan dari Bhabinkamtibmas untuk Warga
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
LAGU
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN HASIL UJIAN SELEKSI PAMONG KALURAHAN GADINGHARJO TAHUN 2025
- Visi Misi Kalurahan Gadingharjo 2021-2026
- DATA APARATUR PEMERINTAH KALURAHAN GADINGHARJO
- Badan Permusyawaratan Kalurahan 2024-2032
- LOWONGAN PAMONG KALURAHAN GADINGHARJO TAHUN 2025
- REALISASI PELAKSANAAN APBKAL T.A. 2024
- Pengumuman Lelang : Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Cor Blok Ngujung Karanganyar)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
