Pengolahan Tanah Bongkahan Bekas Bangun sebagai Media Tanam
Ngujung 09 September 2018 04:45:41 WIB
Mempunyai lahan pekarangan yang rendah apalagi menggenang air di musim hujan dan di samping rumah memamn tak mengenakkan, untuk itu perlu kita menimbunnya. Akan tetapi jika menimbun menggunakan reruntuhan bekas bangunan tentunnya tanah tak akan dapat kita tanami tanaman, kecuali tanaman keras. Untuk itu diperlukan metode untuk pengolahan tanah tersebut. Warsono warga Pranti desa Gadingharjo, dengan tekun mengolah tanah bongkahan bekas bangunan untuk dijadikan tanah siap tanam.
Pertama tama yang dilakukan adalah mencangkul tanah tersebut dangan cangkul, jika keras bisa pakai dandan atau alat lainny, lalu dibuat pola bedengan memanjang atau menyesuaikan lokasi, tetapi Warsono menganjurkan pola memanjang untuk mempermudah pemisahan batu.Setelah sebagian batu dipisah degan cara di palir-palir, bedengan kemudian diberi pupuk kandang bisa dari kotoran sapi atau kambing.termasuk juga kotoran ayam. Setelahnya ditimbuni tanah campuran pasir, baru kemudian disiram air sampai benar benar basah, baru kemudian disemprot pupuk cair yang terbuat dari tetes tebu dan air seni kelinci. Kemudian tanah tersebut didiamkan selama sehari baru tanah siap untuk di tanami tanaman sayur, tanaman hias atau lainnya. (war#)-ed
Komentar atas Pengolahan Tanah Bongkahan Bekas Bangun sebagai Media Tanam
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
LAGU
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PENINGKATAN KAPASITAS KADER DUSUN KARANGANYAR DENGAN PROGRAM PBPNP 2024
- "AGISS-LIVE IN 2024" PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN KELOMPOK TANI DAN WANITA TANI UNTUK MENCAPAI KE
- PILKADA KABUPATEN BANTUL DI TPS 07 GADINGHARJO DUSUN KARANGANYAR
- BIMTEK ONLINE KPPS TPS 07 GADINGHARJO DUSUN KARANGANYAR
- KISAH ISLAMI ANAK BERSAMA BAPAK WUNTAT
- RAPAT KOORDINASI KPPS DI TPS 07 DUSUN KARANGANYAR
- PENGAJIAN RUTIN MALAM SELASA KLIWON
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License