Rapat Pembayaran Kas Desa Gadingharjo

Daleman 08 September 2018 10:21:31 WIB

Rapat pembayaran kas Desa Gadingharjo di Ruang Rapat Desa Gadingharjo dihadiri 24 perwakilan dari masing masing pedukuhan yang ada di Gadingharjo pada Jum'at (07/09/2018) pukul 20.00 WIB.

Rapat tersebut membahas tentang teknis pembayaran kas desa untuk tahun 2018/2019, berbeda dengan tahun sebelumnya karna tidak ada batasan waktu untuk pembayaran sehingga banyak pembayaran yang menunggak maka dari itu pemerintah Desa Gadingharjo melakukan perubahan teknis pembayaran yaitu daftar calon penanam harus masuk ke kelurahan sebelum tanggal 25 September dan pembayaran paling lambat tanggal 10 Oktober.

Rapat tersebut dibuka oleh carik desa Gadingharjo Nur Fitriyanto S.Pd dan dilanjutkan sambutan dari Lurah Gadingharjo Aan Indra Nursanta yang dalam sambutanya beliau mengharap jika pada masa pemerintahan sebelumnya bisa tertib dalam pembayaran kas desa beliau juga meminta agar pembayaran dalam masa jabatan beliau juga sama sama tertib.

Jadi dalam rapat tersebut masyarakat yang menanam kas desa harus membayar ke kelurahan secara pribadi atau tidak melalui RT, Dukuh atau perantara lainnya agar tidak ada masalah kedepannya dan bisa kembali tertib dan tidak ada lagi tunggakan pembayaran.  (SH)-ed

Komentar atas Rapat Pembayaran Kas Desa Gadingharjo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License