PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA

Nuri setyawan 07 September 2018 10:14:01 WIB

Syarat-syarat pelayanan Kartu Keluarga:

  1. Kartu Keluarga asli;
  2. Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ;
  3. Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah);

Komentar atas PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License