PELAYANAN PINDAH PENDUDUK

Nuri setyawan 07 September 2018 10:06:54 WIB

Syarat-syarat Pindah Penduduk :

  1. Kartu Keluarga asli;
  2. Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ;
  3. Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah);

Komentar atas PELAYANAN PINDAH PENDUDUK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License