PELAYANAN SURAT KEMATIAN
Nuri setyawan 07 September 2018 10:06:00 WIB
Syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi WNI :
- Surat kematian dari dokter
- Fotocopy KTP-el dan KK;
- Fotocopy Kutipan Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang masih terikat perkawinan;
Syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi orang asing :
- Keterangan kematian dari dokter/paramedis;
- Fotocopy KK dan KTP-el, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
- Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; dan
- Fotocopy paspor bagi orang asing yang memilki izin kunjungan
Komentar atas PELAYANAN SURAT KEMATIAN
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
LAGU
Statistik Kunjungan
| Hari ini |      | 
| Kemarin |      | 
| Jumlah Pengunjung |        | 
- Mahasiswa KKN Mandiri UNY Lakukan Kegiatan Bersih Masjid Menjelang Salat Jumat
- Rapat Persiapan Program Limbah Jelantah dan Senam Bersama Mahasiswa KKN Mandiri UNY
- Mahasiswa KKN Mandiri UNY Lakukan Percobaan Pembuatan Lilin dari Minyak Jelantah
- Pertemuan KWT Mekar Sari Daleman
- Mahasiswa KKN Mandiri UNY Bantu Laksanakan Pendataan PUS di Dusun Merten
- Mahasiswa KKN Mandiri UNY Lakukan Pengamatan di SD untuk Persiapan Program Bahasa Jawa
- Wujudkan Lingkungan Bersih, Mahasiswa KKN Mandiri UNY Terapkan Program Utama Pembuatan Eco-Enzyme
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

 
								
 
						
					 
						
					


