PELAYANAN SURAT KEMATIAN

Nuri setyawan 07 September 2018 10:06:00 WIB

Syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi WNI :

  1. Surat kematian dari dokter
  2. Fotocopy KTP-el dan KK;
  3. Fotocopy Kutipan Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang masih terikat perkawinan;

Syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi orang asing :

  1. Keterangan kematian dari dokter/paramedis;
  2. Fotocopy KK dan KTP-el, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
  3. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang  asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; dan
  4. Fotocopy paspor bagi orang asing yang memilki izin kunjungan

Komentar atas PELAYANAN SURAT KEMATIAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License