PELAYANAN SURAT KEMATIAN
Nuri setyawan 07 September 2018 09:51:02 WIB
Syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi WNI :
- Surat kematian dari dokter
- Fotocopy KTP-el dan KK;
- Fotocopy Kutipan Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang masih terikat perkawinan;
Syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi orang asing :
- Keterangan kematian dari dokter/paramedis;
- Fotocopy KK dan KTP-el, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
- Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; dan
- Fotocopy paspor bagi orang asing yang memilki izin kunjungan
Komentar atas PELAYANAN SURAT KEMATIAN
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
LAGU
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN HASIL UJIAN SELEKSI PAMONG KALURAHAN GADINGHARJO TAHUN 2025
- Visi Misi Kalurahan Gadingharjo 2021-2026
- DATA APARATUR PEMERINTAH KALURAHAN GADINGHARJO
- Badan Permusyawaratan Kalurahan 2024-2032
- LOWONGAN PAMONG KALURAHAN GADINGHARJO TAHUN 2025
- REALISASI PELAKSANAAN APBKAL T.A. 2024
- Pengumuman Lelang : Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Cor Blok Ngujung Karanganyar)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
