PERSYARATAN PEMBUATAN KTP (PERNAH REKAMAN/ PERNAH PUNYA KTP)
Nuri setyawan 07 September 2018 09:43:33 WIB
Syarat-syarat pencetakan KTP El :
- Kartu Keluarga asli;
- Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ;
- Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah);
Komentar atas PERSYARATAN PEMBUATAN KTP (PERNAH REKAMAN/ PERNAH PUNYA KTP)
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
LAGU
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
