Budidaya Okra di Lahan Pekarangan
RUSDIYANTO 04 September 2018 19:27:41 WIB
Mempunyai pekarangan kosong jika tidak dimanfaatkan apalagi dengan sudah bertumbuhnya rumput liar yang tinggi tentunya akan membuat pemandangan yang kurang menarik dan dapat menjadi sarang nyamuk. Untuk itu Bapak Sutopo warga Dusun Pranti mencoba memanfaatkan lahan pekarangan miliknya dengan membudidayakan tanaman Okra. Tanaman Okra sendiri merupakan jenis tanaman sayur sekaligus juga dapat dipakai sebagai tanaman obat.
Buahnya meruncing seperti cabai namun bersegi. Sebenarnya tanaman ini sudah lama dikenal masyarakat terutama di daerah Kalimantan Barat. Namun memang belum populer seperti tanaman Terong ataupun sejenis Buncis.Mmenurut Pak Sutopo dalam pembudidayaan dan perawatan tanaman ini sangatlah mudah seperti perawatan pada jenis tanaman sayuran pada umumnya.
Tanaman ini dikenal masyarakat sebagai tanamana sayuran sedang sebagai tanaman obat tanaman Okra sering dipakai untuk penyembuhan penyakit Asam urat. Selain itu pak Sutopo yang ditemui tim SID pada hari Minggu (03/09/2018) juga mengembangkan tanaman lain seperti Ceplukan bangkok dll.(war#)-ed
Komentar atas Budidaya Okra di Lahan Pekarangan
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
LAGU
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN HASIL UJIAN SELEKSI PAMONG KALURAHAN GADINGHARJO TAHUN 2025
- Visi Misi Kalurahan Gadingharjo 2021-2026
- DATA APARATUR PEMERINTAH KALURAHAN GADINGHARJO
- Badan Permusyawaratan Kalurahan 2024-2032
- LOWONGAN PAMONG KALURAHAN GADINGHARJO TAHUN 2025
- REALISASI PELAKSANAAN APBKAL T.A. 2024
- Pengumuman Lelang : Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Cor Blok Ngujung Karanganyar)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
