Program Pemindahan dan Penempatan Transmigrasi Kabupaten Bantul Tahun 2018

13 Februari 2018 10:07:45 WIB

A. Transmigrasi

Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di wilayah pengembangan atau lokasi pemukiman transmigrasi.

B. Pemukiman Transmigrasi

Pemukiman Transmigrasi untuk meningkatkan kesejahteraan transmigrasi dan masyarakat sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.

C. Tujuan

Penyelenggaraan transmigrasi untuk meningkatkan kesejahteraan transmigrasi dan masyarakat sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.

D. Syarat-syarat sebagai Transmigran

1. Warga Negara Indonesia

2. Berkeluarga

3. Berusia antara 18 tahun sampai dengan 50 tahun.

4. Belum pernah bertransmigrasi.

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Bantul.

6. Berbadan sehat.

7. Memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan 

potensisumberdaya yang tersedia di lokasi tujuan.

8. Lulus seleksi.

Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat menghubungi :

1. Petugas POSYANTRAN di tingkat Desa/Kelurahan setempat.

2. Kantor Transmigrasi di Transito Kabupaten Bantul Telp. (0274) 367337.

E. Kewajiban dan Larangan

* HAK

1. Informasi seluas-luasnya tentang kesempatan kerja dan peluang usaha serta informasi lain tentang lokasi tujuan Transmigrasi.

2. Pendidikan dan pelatihan persiapan, pembekalan, dan pelayanan pengangkutan ke lokasi tujuan.

3.Lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik.

4. Sarana produksi dan/atau sarana usaha.

5. Sanitasi dan sarana air bersih.

6. Catu pangan hingga transmigran mampu berproduksi atau  mendapat penghasilan.

7. Bimbingan dan pelatihan untuk pengembangan usaha.

8. Fasilitas pelayanan umum permukiman.

9. Prasarana dan sarana pengolahan dan pemasaran hasil usaha.

10. Bimbingan dan pelayanan sosial kemasyarakatan dan administrasi pemerintah.

*KEWAJIBAN

1. Bertempat tinggal menetap di permukiman Transmigrasi.

2. Memelihara kelestarian lingkungan.

3. Memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdaya guna dan berhasil guna.

4. Mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan aset produksinya.

5. Memelihara hubungan yang serasi dengan masyarakat setempat serta menghormati dan memperhatikan adat istiadat nya.

6. Memenuhi ketentuan ketransmigrasian.

*LARANGAN

1. Menelantarkan rumah, lahan pekarangan dan fasilitas usaha pokok yang diberikan oleh pemerintah.

2. Mengalihkan hak atas rumah, lahan pekarangan dan lahan usaha yang diberikan oleh pemerintah.

3. Meninggalkan lokasi 2(dua) bulan berturut-turut tanpa ijin tertulis dari petugas yang diberi kewenangan.

4. Melalaikan kewajiban sebagai Transmigran.

F. PELATIHAN

Pendidikan dan pelatihan diberikan kepada calon transmigran sesuai dengan pola usaha yang dikembangkan di permukiman Transmigrasi. Disamping itu kepada calon transmigran diberikan motivasi dan informasi tentang daerah tujuan sehingga lebih siap menghadapi kehidupan baru di permukiman.

G. PEMBINAAN DI LOKASI

Pembinaan masyarakat transmigrasi diarahkan untuk mencapai kesejahteraan dan kemandirian serta integrasi dengan penduduk sekitar dan kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

Pembinaan meliputi bidang:

a. Ekonomi

b. Sosial Budaya

c. Mental Spiritual

d. Pengembangan Kelembagaan Pemerintah

e. Lingkungan

Pembinaan masyarakat transmigrasi dilakukan selama 5 tahu'. (Perencanaan Jangka Menengah) melalui tiga tahap sebagai berikut :

- Tahap Penyesuaian, selama 1,5 tahun.

- Tahap Pemantapan, selama 1,5 tahun.

- Tahap Pengembangan, selama 2 tahun.

Dengan demikian untuk kesejahteraan Transmigran proses nya panjang, tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan, namun harus dengan kerja keras dan sabar, jangan cepat menyerah dan bosan! Jadilah seperti semut dalam ketekunan nya.

 

Komentar atas Program Pemindahan dan Penempatan Transmigrasi Kabupaten Bantul Tahun 2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License