Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu

06 Desember 2017 14:01:42 WIB

SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan/Desa bagi Keluarga Miskin (Gakin) untuk mendapatkan kemudahan dalam kehidupannya baik di bidang sosial, kesehatan, perekonomian dan pendidikan.

 

Syarat:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga

3. Menunjukkan Kartu  Indonesia Sehat(KIS) / KIP / PKH /Terdaftar dalam BDT Penerima Raskin

 

Komentar atas Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License