Penanaman Pohon Pisang: Mengaktifkan Kembali Pemuda-Pemudi Dusun Daleman

04 Oktober 2016 09:30:45 WIB

Sabtu (1/10) Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 48 UMY melakukan penyuluhan penanaman pohon pisang kepada pemuda-pemudi Dusun Daleman. Penyuluhan tersebut merupakan salah satu program pokok yang bertujuan untuk mengaktifkan kembali peran pemuda pemudi yang merupakan perangkat penting dalam suatu dusun. Acara yang dilaksanakan di masjid Al-Wa’bud Dusun Daleman ini  dihadiri oleh Bapak Dasuki selaku Kepala Dusun, Bapak Bukhori selaku penasihat, Bapak Bambang selaku pemilik lahan, dan tidak kurang dari 40 pemuda-pemudi Dusun Daleman. Bapak Dasuki dalam sambutannya menyampaikan teknis penanaman  pohon pisang dan peluang finansialnya. Sementara itu, Bapak Bukhori menyampaikan pentingnya manajemen pengelolaan pohon pisang dan membangun komitmen diantara pemuda-pemudi tersebut. Acara inti ditutup dengan penyerahan secara resmi oleh Bapak Bambang terkait lahan yang akan dikelola pemuda-pemudi untuk penanaman pohon pisang.

Sebagai tindak lanjut dari penyuluhan penanaman pohon pisang, Minggu (2/10) tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 48  UMY bersama pemuda-pemudi Dusun Daleman melakukan kerja lapangan. Kegiatan ini dimulai dari pembersihan lahan, pencarian bibit, penanaman, dan plangisasi. Jumlah pohon pisang yang berhasil ditanam sebayak 20 batang dengan masing-masing 5 pemuda-pemudi bertanggung jawab atas 4 batang. Dalam jangka panjang, kegiatan ini diharapkan mampu menjadi sumber kas bagi pemuda-pemudi Dusun Daleman sehingga dapat menunjang kegiatan-kegiatan kepemudaan lainnya secara mandiri.

Komentar atas Penanaman Pohon Pisang: Mengaktifkan Kembali Pemuda-Pemudi Dusun Daleman

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License