Badan Permusyawaratan Kalurahan 2024-2032

Carik 13 April 2025 11:54:57 WIB

Susunan Kepengurusan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL)

Periode 2024-2032

 

Ketua: Heru Budi Prabowo    (Wilayah I  Kalimundu)

Wakil Ketua: Suryanto, S.Pd (Wilayah II Daleman-Merten)

Sekretaris: Harjono, A.Md.Kep (Wilayah III Ngujung-Pranti)

Kepala Bidang Pemerintahan: Ana Nurjanah, A.Md.Kep (Keterwakilan Perempuan)

Kepala Bidang Pembangunan: Wahyu Widayat (Wilayah IV Karanganyar)

 

SK Bupati Nomor 488 Tahun 2023 Peresmian Pengangkatan anggota Bamuskal Kalurahan Gadingharjo periode 2024-2030

SK Bupati No 327 Tahun 2024 Perpanjangan Masa jabatan Bamuskal Periode 2024-2030 menjadi 2024-2032 

 

Bamuskal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan  wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

FUNGSI BAMUSKAL : 
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan;
c. melakukan pengawasan kinerja Lurah; dan
d. merencanakan dan turut serta melaksanakan urusan keistimewaan bersama Lurah.

TUGAS BAMUSKAL : 
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
f. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
g. membentuk panitia pemilihan Lurah;
h. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
l. melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah perencanaan, mengawasi pelaksanaan dan menyepakati Peraturan Kalurahan terkait urusan keistimewaan;
m. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya; dan
n. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
Perpanjangan masa jabatan
Masa jabatan Lurah dan Bamuskal diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan Undang-Undang No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6/2014 tentang Desa. 

Dokumen Lampiran : Badan Permusyawaratan Kalurahan 2024-2030


Komentar atas Badan Permusyawaratan Kalurahan 2024-2032

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License